Sudah
dengar kah kamu bray.. soal berita baru tentang pentingnya e-KTP (elektronik
KTP)? Sebagai warga Indonesia yang baik, kita diwajibkan memiliki e-KTP.
Sayangnya, masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP. Tapi, jangan khawatir bray....,
kini pemerintah masih memberikan kesempatan untuk mengurus e-KTP hingga
akhir September 2016 nanti. ingat lo ya ? september 2016 . hal ini di karenakan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menonaktifkan data Kartu Tanda
Penduduk (KTP) lama mulai 1 Oktober 2016.
Yang
harus kamu tau bray jika kamu belum punya e-KTP, kamu akan mengalami banyak
kesulitan,apa aja itu simak nih :
- Tak dapat membuat SIM
- Tak dapat membeli mobil atau motor
- Tak dapat menikmati asuransi kesehatan
- Tak punya identitas legal
- Tak dapat membuat fotokopi e-KTP
- Tak dapat menikah di KUA atau kantor Pencatatan Sipil
- Tak dapat membeli nomor telepon
- Tak dapat memilih dalam Pemilu atau Pilkada
- Tak dapat membuat rekening bank
- Tak dapat membuat paspor
- Tak dapat membeli tiket kereta api, pesawat terbang, dan kapal
no. 6 mengerikan sekali bagi yang
udah ngebet gan wkwkwk......... terus bagaiman cara agar hal
tersebut tidak menimpa kita? cepatlah buat e-ktp
Normalnya hanya perlu menunggu dua minggu
Langkah-langkah
mengurus e-KTP di kelurahan atau Dukcapil adalah sebagai berikut:
- Datang ke kelurahan atau Dinas Dukcapil dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP lama.
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil ke loket.
- Lalu petugas akan merekam tanda tangan, sidik jari, scan retina mata di alat perekam.
- Petugas juga akan memberikan tanda bukti pengurusan e-KTP yang telah dilakukan dan mempersilahkan kamu pulang.
- Kamu bisa mengambil e-KTP dua minggu kemudian.
ok bray tolong di share ya ke teman temannya yang belum punya e-ktp
No comments:
Post a Comment