4 Awas bray... kamu bisa ketimpa Kesulitan bila kamu tak punya e-ktp - angkrukmh

Latest

education and informative

BANNER 728X90

Thursday, August 25, 2016

Awas bray... kamu bisa ketimpa Kesulitan bila kamu tak punya e-ktp


Sudah dengar kah kamu bray.. soal berita baru tentang pentingnya e-KTP (elektronik KTP)? Sebagai warga Indonesia yang baik, kita diwajibkan memiliki e-KTP. Sayangnya, masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP. Tapi, jangan khawatir bray...., kini pemerintah masih memberikan kesempatan untuk mengurus e-KTP hingga akhir September 2016 nanti. ingat lo ya ? september 2016 . hal ini di karenakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menonaktifkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama mulai 1 Oktober 2016.

Yang harus kamu tau bray jika kamu belum punya e-KTP, kamu akan mengalami banyak kesulitan,apa aja itu simak nih :
  1. Tak dapat membuat SIM
  2. Tak dapat membeli mobil atau motor
  3. Tak dapat menikmati asuransi kesehatan
  4. Tak punya identitas legal
  5. Tak dapat membuat fotokopi e-KTP
  6. Tak dapat menikah di KUA atau kantor Pencatatan Sipil
  7. Tak dapat membeli nomor telepon
  8. Tak dapat memilih dalam Pemilu atau Pilkada
  9. Tak dapat membuat rekening bank
  10. Tak dapat membuat paspor
  11. Tak dapat membeli tiket kereta api, pesawat terbang, dan kapal
no. 6 mengerikan sekali bagi yang udah ngebet gan wkwkwk......... terus bagaiman cara agar hal tersebut tidak menimpa kita? cepatlah buat e-ktp
Normalnya hanya perlu menunggu dua minggu
Langkah-langkah mengurus e-KTP di kelurahan atau Dukcapil adalah sebagai berikut:
  1. Datang ke kelurahan atau Dinas Dukcapil dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP lama.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil ke loket.
  3. Lalu petugas akan merekam tanda tangan, sidik jari, scan retina mata di alat perekam.
  4. Petugas juga akan memberikan tanda bukti pengurusan e-KTP yang telah dilakukan dan mempersilahkan kamu pulang.
  5. Kamu bisa mengambil e-KTP dua minggu kemudian.
ok bray tolong di share ya ke teman temannya yang belum punya e-ktp

No comments: